Proyek Kapal Ambulans Rp2,4 Miliar Milik Dinas Kesehatan Pemkab Bangka Disorot, Diduga Tak Beroperasi

Daerah54 Dilihat

Caption : Kapal Ambulans pesisir milik Dinas Kesehatan Pemkab Bangka

Bangka Penaexpres.com. : Pengadaan dua unit kapal ambulans senilai sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Bangka menuai sorotan. Fasilitas yang semestinya menunjang layanan rujukan pasien di wilayah pesisir itu diduga tidak pernah dimanfaatkan secara optimal sejak selesai diadakan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi menyebutkan kapal ambulans atau speedboat tersebut nyaris tidak pernah terlihat digunakan untuk melayani pasien. Warga mengaku tidak mengetahui siapa operator kapal maupun instansi yang bertanggung jawab atas pengoperasiannya.

“Sejak adanya kapal Ambulans tersebut, kami tidak pernah melihat kapal itu dipakai membawa pasien,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Jika informasi tersebut terbukti benar, pengadaan yang menelan anggaran miliaran rupiah itu berpotensi menjadi aset pemerintah yang tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaannya. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan DAK Fisik Bidang Kesehatan yang seharusnya digunakan untuk memperkuat akses pelayanan kesehatan masyarakat.

Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Nora Sukma Dewi. Pertanyaan itu mencakup status operasional kapal ambulans, penyebab fasilitas tersebut diduga tidak berfungsi, pihak-pihak yang bertanggung jawab sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan, serta langkah evaluasi yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

“Selain itu penjelasan mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan proyek tersebut, termasuk meminta tanggapan atas isu yang mengaitkan proyek itu dengan dugaan aliran dana kepada pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Nora Sukma Dewi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan

Konfirmasi juga disampaikan kepada M. Haris, yang saat pengadaan berlangsung menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bangka dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam penjelasannya, M. Haris mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran.

Menanggapi isu yang mengaitkan namanya dengan dugaan aliran dana dari proyek tersebut, M. Haris membantah tudingan itu. Ia menegaskan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum.

“Saya siap memberikan keterangan sesuai fakta apabila memang diperlukan dalam proses hukum,” kata M. Haris.

Temuan mengenai dugaan tidak berfungsinya kapal ambulans tersebut membuka ruang evaluasi terhadap keseluruhan proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serah terima pekerjaan hingga pemanfaatan aset setelah dibeli menggunakan anggaran negara. Apabila benar fasilitas tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian berupa tidak tercapainya manfaat pelayanan publik yang menjadi tujuan pengadaan. (Wan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *