LKPJ Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025 Disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka

Daerah31 Dilihat

Bangka Penaexpres.com : DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026)

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Bangka Fery Insani, S.E., M.M, Wakil Bupati Syahbudin, S.IP., M.Trip, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan amanat peraturan perundang- undangan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

“Setiap kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam membahas LKPJ Bupati Tahun ko ko ko 2025. Sesuai Pasal 22 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, pembahasan akan difokuskan pada capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah.

Langkah ini, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menjamin pembangunan berjalan tepat sasaran dan pelayanan publik—khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan—berjalan optimal.

Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani dalam pidatonya menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD, sekaligus wujud penerapan prinsip good governance.

“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya,” jelasnya.

Selain itu, laporan tersebut juga mencakup kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Fery Insani menambahkan, pelaksanaan program dan kegiatan APBD 2025 menunjukkan sejumlah capaian positif. Di antaranya:

Nilai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meningkat dari 2,9542 menjadi 3,1096

Indeks Standar Pelayanan Minimal mencapai 96,25 (kategori tuntas utama)

Indeks reformasi birokrasi naik dari 70,78 (BB) menjadi 80,74 (A-)

Indeks SPBE meningkat dari 2,80 menjadi 3,00

Indeks Kepuasan Masyarakat naik dari 84,54 menjadi 86,56

Opini laporan keuangan daerah kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan wajib, pilihan, dan fungsi penunjang,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang selanjutnya akan menghasilkan rekomendasi, saran, serta koreksi guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *