Pemkab Bangka luncurkan Aplikasi SEDULANG Untuk Tingkatkan PAD Dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Untuk Pelaksanaan APBD Bangka

Daerah184 Dilihat

Foto : Pj Bupati Bangka Jantani Ali  luncurkan Aplikasi SEDULANG Dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Bangka Penaexpres.com. : Pemerintah Kabupaten Bangka resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Dukungan dan Pelayanan Pajak (SEDULANG) serta Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri, Kantor Bupati Bangka, sejak Januari 2024.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangka untuk memperkuat sistem pelayanan pajak daerah berbasis digital serta mendorong transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Aplikasi SEDULANG sebagai solusi inovatif untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak daerah. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), melakukan pembayaran PBB, mengecek tagihan BPHTB, meninjau tunggakan pajak, serta berinteraksi langsung melalui layanan tanya jawab perpajakan secara daring.

Selain itu, Pemkab Bangka juga mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel sebagai mitra strategis perbankan.

Penjabat (Pj) Bupati Bangka Jantani Ali menyampaikan bahwa pelaksanaan aplikasi SEDULANG yang telah berjalan hampir tiga tahun menunjukkan hasil yang positif.

“Dengan peningkatan kualitas dan akses pelayanan pajak ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak mengalami kenaikan signifikan, dari Rp67,32 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp77,33 miliar pada 2024, dan melonjak hingga Rp103 miliar pada tahun 2025,” jelas Jantani.

Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi, menegaskan bahwa peluncuran dua program ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Melalui sistem digitalisasi ini, pelayanan pajak berbasis teknologi informasi bisa diperluas dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan secara online. Diharapkan, hal ini dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hariyadi menambahkan bahwa implementasi Kartu Kredit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *