Foto : (KPU) Kabupaten Bangka Gelar Sosialisasi
Bangka Penaexpres.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menyampaikan Sosialisasi terkait keputusan KPU, nomor (298) tahun 2025. Tentang perubahan SK-KPU nomor (120) tahun 2025, penetapan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ulang tahun 2025, dan sosialisasi SK- KPU Kabupaten Bangka, nomor (299) tahun 2025 tentang perubahan atas SK-KPU Kabupaten Bangka nomor (121) tahun 2025 tentang penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025, di kantor KPU Kabupaten Bangka Jum.at (08/08/2025)
Ketua KPU Sinarto menyampaikan, seperti yang diketahui Bersama bahwa (SK), ini Muncul atas perubahan (SK) yang sebelumnya Menetapkan (4) pasangan calon. Berdasarkan (SK) nomor (298) kita tetapkan (5) pasangan Calon sudah melalui Proses, di mana di saat penetapan (4) pasangan Calon SK- KPU, menjadi objek sengketa dan sudah dilakukan proses sejak diputuskan oleh KPU-SK yang pertama.
Maka pasangan Calon yang merasa dirugikan atas (SK), tersebut melakukan gugatan ke Bawaslu, Kabupaten Bangka (3) hari sejak (SK) dikeluarkan. dan kebetulan ada pasangan yang menggugat kita, berproses di Bawaslu kemudian dilaksanakan mediasi. sehingga, terbitlah putusan Bawaslu, yang mengabulkan sebagian petitum pemohon. Kita lakukan verifikasi atas putusan itu, dengan hal itu kembali kita mendatangi Kabupaten Kaur bahwa surat itu Benar dikeluarkan oleh Diknas,” jelas Sinarto,
” Dalam hal ini Hari ini kami KPU Bangka mensosialisasikan dua keputusan tersebut yang pertama berkenaan dengan penetapan, kemudian yang kedua berkenaan dengan nomor urut. karena dengan masuknya satu pasangan Calon, maka nomor urutnya kita tetapkan menjadi nomor urut (5) Berkenaan dengan angka lain terkait perubahan (SK) itu sudah kita lakukan Pleno yang tertuang dalam (SK) maka muncullah (SK) nomor 298, dan 299,” kata Sinarto
Ketua KPU Bangka Belitung Husin, menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka telah sesuai dengan peraturan KPU tentang penetapan nomor urut dan tentang penetapan pasangan calon sesuai tahapan,
Dimana SK KPU Bangka nomor,298 tahun 2025 tentang perubahan atas SK KPU kabupaten Bangka nomor 120 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Fega Erora mengatakan dalam rangka undangan (KPU), Bangka sebagai kolega dalam kegiatan sosialisasi SK-KPU penetapan pasangan Calon dan, (SK) nomor urut pasangan Calon, paska putusan musyawarah terbuka di Bawaslu, yang lalu, pada hari ini menjadi corong informasi yang Informatif dalam situasi yang hari ini sama-sama kita ketahui, yang sedikit Menghangat mudah- mudahan mereda, kami Bawaslu memastikan setiap tahapan yang dilakukan sesuai dengan regulasi.
“Menyikapi dinamika yang beberapa hari ini terjadi, kami Bawaslu menegaskan bahwa (KPU) tetaplah konsisten Menyelenggarakan, tahapan yang sudah diatur dalam (PKPU) nomor 19 tahun 2024 tentang tahapan sampai pelantikan, dalam hal ini Bawaslu akan terus bersama dalam hal pengawasan,” ucapnya
Terkait tentang (SK) baru ini harus dieksekusi atau dilaksanakan, Pelaksanaannya silakan saja laksanakan sesuai aturan (KPU) sebagai penyelenggara yang independen sesuai dengan apa yang telah diputuskan, prinsipnya adalah (KPU) penyelenggara yang memiliki kewenangan, mengatur para peserta pemilihan, selama tidak melakukan kesalahan.
Bawaslu akan mensupport setiap tahapan (KPU), lakukan karena Bagaimanapun juga hari ini kita menambah satu pasangan Calon dan sudah ditetapkan lagi jadwal baru, Harapan kami semua pihak bisa Menyesuaikan baik itu peserta pemilihan Paslon, kemudian stakeholder dalam hal ini Pemerintah dan Kepolisian dapat menyesuaikan, dalam hal melakukan kegiatan ,” jelasnya (Wan)