Satgas Kejagung Akan Sita 200 Ribu Hektar Perkebunan Sawit Di Bangka Belitung

Daerah21 Dilihat

Foto : Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani Tinjau pabrik kelapa sawit

Bangka Belitung Penaexpres.com :
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal sita 200 ribu hektar perkebunan sawit di Bangka Belitung (Babel) dikarenakan berada dikawasan terlarang.

“Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan, sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit Kejagung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit ini,” ujarnya

Gubernur Hidayat menjelaskan, 200 ribu hektare kelapa sawit itu akan disita Kejagung, karena berada di hutan lindung, hutan produksi dan kawasan persawahan.

Ia mencontohkan puluhan hektare perkebunan kelapa sawit di Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan merupakan kawasan pertanian padi sawah yang telah lama berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Lahan Desa Rias yang diperuntukkan pertanian padi berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan ini jelas melanggar aturan berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan lahan pertanian, hutan lindung, produksi, hutan terlarang untuk perkebunan kelapa sawit itu tentu melibatkan para kepala desa, karena mereka yang tahu kawasan di daerahnya.

“Sebesar 90 persen peranan kades dan mereka tidak akan bisa menghindar dari pemeriksaan Satgas Kelapa Sawit dari Kejagung ini,” katanya.

Ia menyatakan kehadiran Satgas Kelapa Sawit Kejagung ini merupakan momentum Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel untuk menata kembali hutan lindung, produksi dan kawasan pertanian pangan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

“Saya sudah mengingatkan para kades agar jangan membiarkan lahan-lahan terlarang ini ditanami sawit, namun tetap bandel dan inilah akibatnya,” ungkapnya

Penguasaan Kembali Aset Negara
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tindakan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan langkah administratif untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan yang telah dikuasai pihak lain secara tidak sah.

“Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa terjadi pergantian pemain atau penyitaan. Kami tegaskan, Satgas PKH tidak pernah melakukan penyitaan, karena penyitaan itu adalah terminologi hukum dalam perkara pidana. Yang dilakukan adalah penguasaan kembali aset negara,” kata Harli dalam Diskusi Publik “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045”, yang disiarkan melalui Youtube Tempo Impresario, Senin (14/6/2025)

Menurut Harli, pendekatan yang digunakan oleh Satgas PKH dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah elegan dan konstitusional yang menunjukkan kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan atas tanah.

Dia menegaskan Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial, bekerja berdasarkan data dan kajian geospasial. Hingga saat ini, tim telah mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektare lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah dalam kawasan hutan.

“Hingga kini, lebih dari 1,1 juta hektare lahan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten telah dikembalikan kepada negara. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sekitar 406 perusahaan,” ujar Harli.

Ia menekankan bahwa lahan-lahan tersebut bukan milik perusahaan lantaran berada di dalam kawasan hutan. Pengembalian lahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemulihan aset negara, bukan penyitaan atau penyerobotan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *