Foto : Tersangka Ari Susandi alias Ken KenĀ Penipuan Modus Top Up.
Bangka Penaexpres com : Ari Susandi alias Ken Ken (22) melakukan penipuan modus Top up di salah satu counter HP di Desa Berbura Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka. Usai meminta melakukan Top Up di counter HP tersebut senilai Rp 3 Juta, pelaku bukanya membayar malah kabur. Ari Susandi alias Ken Ken berhasil dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka Senin (16/7/2025) malam di Dusun Teluk Limau Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Penipuan Modus Top Up.
“Pelaku penipuan dengan modus Top up di Riau Silip berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka dikawasan Dusun Teluk Limau Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Kerugian korban mencapai Rp 3 juta,” kata Kasi Humas AKP Era Anggraini didampingi Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra Selasa (17/6/1025).
Kejadian penipuan dengan modus top up tersebut terjadi pada Selasa (12/6/2025). Korban pemilik counter HP di Desa Berbura Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka didatangi seorang pria mengendarai motor yang meminta Top Up kesalahan satu aplikasi senilai Rp 3 juta.
Usai top up pria tak dikenal tersebut berjanji akan mentransfer uang melalui ATM seraya meninggalkan counter. Melihat hal mencurigakan tersebut korban berusaha mengejar pelaku namun gagal dan pelaku berhasil kabur menggunakan motor miliknya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Riau Silip. Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang mendapatkan informasi dari Polsek Riau Silip kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP dipimpin oleh Kanit Aiptu Nanang.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Pada Senin (16/6/2025) didapat informasi pelaku berada di Dusin Pala Kelurahan Teluk Limau Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan pencarian keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil di bekuk oleh tim gabungan dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Jebus di Dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Jebus. Ari Susandi alias Ken Ken yang diamankan dikediaman orangtuanya. Ken Ken mengaku melakukan penipuan tersebut dengan cara berpura-pura ingin top up saldo. Pelaku berpura-pura mengambil uang tunai yang berada di dalam jok motor pelaku namun langsung kabur.
Barang bukti yang diamankan, milik pelaku antara lain 1 unit motor, 1 HP, 1 jaket dan 1 celana training. Ken Ken mengaku hasil penipuan yang ia lakukan habis digunakan untuk bermain judi online.
“Masih dilakukan pengembangan guna mengungkap apakah pelaku yang ketagihan judi online ini juga beraksi ditempat lainya,” kata AKP Era Anggraini. (Wan)