DPRD Bangka Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Dan Hasil Reses

Daerah11 Dilihat

Foto : PJ.Bupati Bangka Jantani Ali ST menerima  Penyampaian Raperda Dan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

Bangka Penaexpres.com : Rapat Paripurna penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Rapat Paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA- PPAS TA 2025, Rapat Paripurna penyampaian hasil Reses. DPRD Kabupaten Bangka. Kamis (05/06/2025),

Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil ketua (I). DPRD Bangka Hendra Yunus, SE, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka. Jantani Ali, ST, wakil ketua (II) DPRD. Bangka M.Taufik Koriyanto, S.H,M.H., segenap Forkopimda Kepala Dinas, Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers. serta para undangan lainnya.

Hendra Yunus, SE dalam sambutannya mengatakan agenda hari ini yaitu Rapat Paripurna. penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD- TA 2024, penyampaian Raperda ini, untuk melaksanakan ketentuan Pasal (320) Ayat (1) undang undang Nomor (23) Tahun. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah Beberapa kali diubah terakhir dengan undang
undang Nomor (6) Tahun 2023. tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor (2). Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang dipertegas dengan peraturan Pemerintah Nomor (12) Tahun 2019 Tentang, Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda ini juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh (BPK). Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu. dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, maka Pemerintah Kabupaten Bangka, sudah meraih (WTP) sebanyak (9) sembilan kali berturut-turut. dimulai sejak tahun anggaran 2016. sampai dengan tahun 2024 ini,” jelasnya

Kami atas nama DPRD Kabupaten Bangka, menyampaikan Apresiasi dan penghargaan setinggi- tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari Allah SWT. sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut, semoga kita dapat mempertahankannya dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih baik, Khususnya dalam pengelolaan keuangan, dengan mengedepankan aspek tranparasi dan akuntabilitas.

Selanjutnya agenda kedua, Rapat Paripurna menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS-APBD Tahun anggaran 2025. perubahan ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru, terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah, yang juga mendukung prioritas Provinsi dan Nasional pada tahun 2025, dapat terealisasi dengan baik.

Pada tahun ini, Menteri dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Edaran Nomor :
900.1.1/640/Sj tentang penyesuaian arah kebijakan. pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2025 tertanggal 11 Februari 2025. Surat edaran ini, mengarahkan daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan Nasional, dan melaksanakan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran,” katanya

” Khusus untuk Pemerintah Kabupaten Bangka, percepatan
dilaksanakan untuk mengakomodir kebutuhan penganggaran dalam pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ulang, yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 mendatang.

Agenda terakhir yaitu penyampaian hasil Reses. mempedomani tata tertib DPRD, bahwa di setiap akhir masa sidang DPRD melaksanakan reses. hasil yang disampaikan pada hari adalah Reses yang dilaksanakan DPRD dari tanggal 27 sampai dengan 29 April 2025 yang lalu. pelaksanaan Reses bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sebagai bentuk pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Hasil reses ini menjadi bahan, dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e-pokir. selanjutnya e-pokir yang di input dalam Aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (DIPD) Kabupaten Bangka, sesuai amanah peraturan Menteri dalam Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem Informasi Pemerintahan. E-pokir yang sudah di input, akan diproses dalam tahapan perencanaan dan pengganggaran dalam bentuk program/kegiatan,” terangnya

Pj. Bupati Bangka. Jantani Ali, ST., dalam sambutannya mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama. bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan secara resmi. telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka dan Bupati Bangka. di Kantor Perwakilan BPK-RI. Bangka Belitung. di Pangkalpinang pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu.

Alhamdulillah, dari hasil Audit (BPK) kali ini, opini yang diberikan adalah wajar tanpa pengecualian atau (WTP). sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI. nomor: 96.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23. Mei 2025 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. tahun 2024. dengan diperolehnya opini (WTP). tahun ini berarti Pemda Bangka sudah dua belas kali memperoleh (WTP). dengan sembilan kali berturut-turut memperoleh (WTP)

“Oleh karena itu melalui kesempatan ini kami ingin mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, atas prestasi yang kita peroleh ini.

Adapun ringkasan dari laporan. pertanggung jawaban. APBD. kabupaten Bangka. setelah Audit (BPK) tahun anggaran 2024 yang telah lalu adalah sebagai Berikut:

Laporan realisasi anggaran
Laporan realisasi anggaran pemerintah daerah kabupaten Bangka tahun anggaran 2024 adalah sebagai Berikut :
A.realisasi pendapatan sebesar Rp.1.268.251.881.897,22
B.realisasi belanja sebesar Rp.1.258.221.056.830,05
C.pembiayaan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.33.939.396.541,48
realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar nol
realisasi pembiayaan netto sebesar Rp.33.939.396.541,48
D.silpa sebesar Rp.43.970.221.608,65
Neraca pemerintah daerah Kabupaten Bangka per 31 Desember 2024 adalah sebagai Berikut :

A. Aset sebesar Rp.2.219.449.552.663,95
B. Kewajiban sebesar Rp.219.220.609.104,27
C. Ekuitas sebesar Rp.2.000.228.943.559,68
D.Kewajiban dan ekuitas dana sebesar Rp.2.219.449.552.663,95
Selanjutnya untuk APBD TA 2025 kita Memfokuskan pada pencapaian indikator sasaran Strategis daerah, namun dalam perjalananya telah terjadi Berbagai perubahan dan perkembangan Baik pendapatan maupun pembiayaan daerah.

Terdapat tiga faktor utama yang mempunyai dampak Signifikan terhadap keberlangsungan APBD TA. 2025. Pertama, adanya berbagai kebijakan pemerintah Pusat terutama inpres nomor (1) tahun. 2025 tentang efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN-DAN-APBD tahun anggaran 2025. dan juga Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengharuskan daerah untuk melakukan penyesuaian belanja APBD-TA. 2025 yang bersumber dari Transfer ke daerah, melakukan efisiensi belanja tertentu terutama belanja perjalanan dinas, dan Memfokuskan penggunaan Anggaran. untuk mendanai Berbagai bentuk kegiatan. dalam mendukung Prioritas pembangunan nasional. kedua, penyesuaian perhitungan Silpa hasil Audit (BPK). Ketiga, beberapa dinamika Anggaran. yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran Anggaran. mendahului perubahan APBD.

Terakhir Pj. Bupati Isnaini. Menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2024 dan rancangan perubahan (KUA). serta perubahan (PPAS) Kabupaten Bangka. TA. 2025 masih terdapat kekurangan karenanya, kami mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif dari pimpinan dan Anggota dewan yang terhormat dalam rangka upaya perbaikan kedepan”, katanya (Wan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *