KPU Bangka Gelar Pertemuan Untuk Pilkada Ulang Tahun 2025

Daerah119 Dilihat

Foto : KPU Bangka bersama KPU Babel Gelar Pertemuan Untuk Pilkada Ulang Tahun 2025

Bangka Penaexpres.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ulang tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat KPU Bangka, Kamis (9/1/2025).

Dihadiri Komisioner Bidang divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangka Belitung, Ketua KPU dan Komisioner Kabupaten Bangka, Forkopimda , Bawaslu Bangka , perwakilan dari Partai Pengusung serta tamu undangan yang hadir.

Deni dalam sambutannya selaku Komisioner KPU Bangka Belitung divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan jika hari ini KPU melaksanakan penetapan kepada calon terpilih dalam Pilkada serentak 2024 yang lalu. Dalam hal ini, Ia mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak sehingga terselenggaranya Pilkada tahun 2024 yang lalu.

“Deni menjelaskan untuk Pilkada ulang tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025 untuk Pilkada ulang masa kampanye yang diberikan kepada paslon hanya 30 hari saja.Beda dengan Pilkada serentak masa kampanye ,60 hari, bagi calon yang ingin mendaftarkan diri harus memiliki 10 peran dari suara sah,” jelasnya.

Deni menambahkan bagi pasangan calon yang kemarin kalah dengan kotak kosong, bisa mencalonkan kembali asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.Ia berharap pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah ulang nanti dapat berjalan lancar tanpa ada kendala apapun,”ucapnya

Sinarto Ketua KPU Bangka, membuka rapat pleno. Pihaknya turut menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah berperan aktif membantu KPU sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar.

” Ia menjelaskan karena Pilkada di Kabupaten Bangka calon tunggal belum bisa memenangkan dalam proses pemilihan kemarin diatas 50 persen, maka KPU Bangka harus melaksanakan Pilkada ulang.

Maka di pertemuan hari ini kita akan menetapkan pilkada ulang di tahun 2025. Yang direncanakan untuk hari pencoblosan nanti dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus 2025, kita menerima petunjuk dari KPU pusat, untuk menyusun draf anggaran untuk tujuh pasang calon,”terangnya

“Kalau ternyata pada akhirnya yang maju mencalonkan mendaftar hanya dua paslon atau tiga paslon, tentunya anggaran akan disilpakan kembali, Sinarto mengatakan bahwa KPU Bangka mengusulkan sebesar Rp.26 miliar. Akan tetapi semua kembali kesiapan dari Pemerintah Daerah memungkinkan untuk memenuhi usulan ini,” katanya (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *