Kapuspenkum Tunda Pemeriksaan Peserta Pilkada 2024, : Masih Berlaku, Sampai Proses Pilkada Selesai

Daerah110 Dilihat

Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar

Jakarta, PenaExpres. com : Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pernyataan terkait penundaan proses pemeriksaan terhadap peserta pemilihan umum. Pemeriksaan akan tetap dilanjutkan setelah kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, penundaan pemeriksaan itu baru akan selesai dan akan dilanjutkan setelah proses Pilkada Serentak 2024 berakhir.

“Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemarin,” ujarnya, Minggu (1/9/2024).

Dia menekankan bahwa aturan ini jangan diartikan secara keliru. Termasuk soal Kejaksaan melindungi peserta Pilkada 2024 yang diduga terlibat tindak pidana.

Padahal, kata Harli, aturan ini berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada Serentak 2024.

“Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan, akan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lainnya,” tegasnya.

Kapuspenkum memberikan contoh salah satu calon kepala daerah yang bisa terdampak aturan ini, yaitu Khairunas. Dia telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Solok Selatan pada Pilkada Serentak 2024.

Tercatat, Khairunas diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa izin atau tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karenanya, Khairunas sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (8/5/2024).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan terkait peserta pemilu sampai rangkaian kontestasi pemilu 2024 selesai. Hal tersebut disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR RI untuk membahas pengamanan dan penegakkan hukum pemilu 2024, Rabu (15/11/2023)

“Memerintahkan kepada jajaran Tindak Pidana Khusus dan jajaran Intelejen untuk menunda pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap laporan dugaan korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu, sejak ditetapkan sampai selesai rangkaian pemilu berjalan,” terang Kajagung.

Kejaksaan Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggarakan pemilu serentak 2024.
(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *