Foto : TW (40) tersangka kasus pencurian mesin tempel
Sungailiat PenaExpres. Com : TW (40) warga Kecamatan Pemali, diringkus tim kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (14/08) malam. Dia ditangkap lantaran diduga sudah melakukan aksi pencurian satu unit mesin tempel perahu pada tahun 2022 lalu.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menuturkan, terduga pelaku TW memang sudah diburu sejak tahun 2022 lalu. Saat diamankan, terduga pelaku mengakui sudah melakukan pencurian itu bersama rekannya IP (27) yang saat ini sudah ditahan karena perkara lain.
” Kejadian dilaporkan korban Desember 2022 lalu. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku diamankan ,Waktu diamankan dilakukan introgasi kepada pelaku, dia mengakui sudah melakukan pencurian mesin tempel dengan rekannya IP saat ini sedang menjalankan masa hukuman karena kasus lain,” ujar AKP Era Anggraini, Kamis (15/08) siang.
Diungkapkan Era, mesin tempel yang dicuri oleh kedua terduga pelaku itu milik korbannya Samsudin warga Nelayan 2 Kota Sungailiat. Kata Era, mesin yang dicuri dalam keadaan menempel di perahu.
Korban pun pada saat itu sadar mesin tempelnya sudah raib, saat hendak mengecek perahunya di dermaga nelayan.
Mesin yang digondol kata Era, kemudian dijual oleh pelaku di Pangkalpinang dengan harga Rp. 8 Juta. Uang hasil kejahatan , digunakan terduga pelaku untuk membeli miras.
” Mesin tempel dijual pelaku ke salah satu warga Air Itam Pangkalpinang. Mereka jual Rp. 8 Juta. Uangnya berdasarkan pengakuan pelaku, buat beli miras,” Ungkapnya
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit mesin boat tempel merk Yamaha 15 PK dari pengungkapan kasus ini. (Wan)