Foto Tersangka Mr als Rudi (38) dan Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka.
Sungailiat Penaexpres.com : Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil ungkap kasus pencurian pemberatan dengan menangkap pelaku Mr als Rudi (38). Jumat (14/6/2024).
Yang mana kejadian pada Kamis 13/6/2024 dengan tempat kejadian di Perumahan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan berawal pelaku Mr als Rudi melakukan pencurian di Perumahan RSJ Sungailiat sekira jam 13.00 wib dan Tim Kelambit mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Mendapatkan laporan tersebut Tim Kelambit langsung bergerak menuju TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi sekitar jam 17.00 wib Tim Kelambit mendapatkan informasi pelaku Mr als Rudi berada di jalan namak Parit Padang Sungailiat, tidak butuh waktu lama Tim Kelambit berhasil menangkap pelaku Mr als Rudi”, ujar AKP Era Anggraini.
Dari hasil introgasi pelaku Mr als Rudi mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan RSJ Sungailiat
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mr als Rudi patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana (Pencurian dengan Pemberatan) dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun”, jelas Kasi Humas AKP. Era Anggraini. (Wan)