Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana,
Jakarta, PenaExpres.com :Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, pada Selasa (14/05/2024).
Dari Kelima saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa dari Dinas ESDM Provinsi Babel:
1.YR , selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. RG, selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.RA, selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sedangkan dua saksi lainnya berasal dari pihak swasta :
1.OAW, selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa .
2.WHS ,Selaku Direktur Rajawali Rimba Perkasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kelima saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelasnya (**)