Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi PT.Timah

Daerah179 Dilihat

Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana,

Jakarta, PenaExpres.com :Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, pada Senin (13/05/2024).

Dari ketujuh saksi yang diperiksa, empat di antaranya berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan berpotensi menjadi tersangka.

Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa dari Dinas ESDM Provinsi Babel:
1. RM, Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. DA, Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. GYG, Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. AP, Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni:
1. LYN, Perwakilan PT Smart Deal
2. SYT, Pihak Swasta.
3. TNC, Koordinator Inspektur Tambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa ketujuh saksi tersebut merupakan saksi kunci terkait dengan tersangka Thamron alias Aon.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelasnya dalam rilisnya (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *