Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di 6 TKP

Daerah223 Dilihat

Foto Sat Reskrim Polres Bangka tangkap pelaku pencurian 6 TKP tersangka Az als Andi (41) dan So als Steven (23)

Sungailiat PenaExpres.com :  Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan di 6 (tiga) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menangkap pelaku Az als Andi (41) yang merupakan residivis dan So als Steven (23). Kamis (25/4/2024).

Kedua pelaku melakukan  pencurian yang pertama di jalan Cendrawasih Kecamatan Sungailiat Senin (15/4/2024) untuk yang ke dua di Kelurahan kuday Sungailiat Jum’at 12/4/2024 sedangkan pencurian yang ketiga dilakukan di Klenteng Dwi Bakti Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka selasa 16/4/2024.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan kejadian berawal dari salah satu masyarakat sungailiat yang melaporkan telah mengalami kejadian pencurian. Dengan kejadian tersebut Tim Kelambit Opsnal Sat Reskrim Mendatangi TKP dan mencari informasi tentang kejadian tersebut.

“Dari hari penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengetahui keberadaan ciri-ciri pelaku, tidak menunggu lama Tim Kelambit langsung bergerak dan menangkap pelaku dijalan Nelayan Sungailiat “, ujar AKP Zulkarnain

Dari pengakuan kedua pelaku Az als Andi dan So als Steven, mereka melakukan pencurian pada malam hari (dini hari) sekitar jam 00.30 wib, 01.00 wib hingga 02.00 wib.

“Selain dari 3 (tiga) yaitu TKP jalan Cendrawasih Kecamatan Sungailiat, Kelurahan kuday Sungailiat dan Klenteng Dwi Bakti Kecamatan Merawang, Kedua Pelaku juga mengaku juga melakukan pencurian di 3 (tiga) tempat lainnya seperti Klenteng Jl Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat, Toko Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat dan Klenteng Kecamatan Merawang Kabupateb Bangka”, jelas Kasi Humas

Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana “Pencurian dengan Pemberatan”, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *