Polsek Mendo Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor.

Daerah202 Dilihat

Foto Pelaku Curat Nola Satria als Satria diamankan Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mendo Barat

Sungailiat PenaExpres.com : Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mendo Barat berhasil ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Kejadian tersebut berada di Jalan Pelabuhan Rt/Rw : 003/002 Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.Kamis (18/4/2024).

Yang mana korban Desi mengalami kehilangan 1 unit Sepeda motor merk Jupiter Mx tahun 2009, warna biru, Nopol BN 8867 EW,

Penangkapan pelaku Nola Satria als Satria dipimpin langsung oleh Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., beserta Unit Reskrim Polsek Mendo Barat dan di Back up oleh Polsek Simpang Katis Polres Bangka Tengah.

Dalam hal ini Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., seizin Kapolres Bangka mengatakan kejadian berawal dari laporan korban Desi ke Polsek Mendo Barat bahwa telah kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor dan di duga pelaku Nola Satria als Satria.

“Mendapatkan laporan tersebut, kami cek TKP dan mencari keterangan saksi saksi serta mencari keberadaan Satria yang diduga sebagai pelaku pencurian”, ujar Iptu Defriansyah seizin Kapolres Bangka .

Lebih lanjut Iptu Defriansyah menjelaskan setelah beberapa waktu mendapatkan informasi keberadaan Satria yang berada di Desa Beruas Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah dan telah diamankan di Polsek Simpang Katis Polres Bangka Tengah.

“Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim langsung menuju ke Polsek Simpang Katis dan mengamankan pelaku Satria ke Polsek Mendo Barat untuk di mintai keterangan”, jelas Iptu Defriansyah.

Setelah diamankan di Polsek Mendo Barat dan diambil keterangannya , selanjutnya pelaku Satria dan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Jupiter MX di limpahkan ke Sat Reskrim Unit Pidum Polres Bangka untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Nola Satria als Satria patut di duga melanggar pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *