Dua Remaja Pelaku Pencurian Di 8 TKP Ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu.

Daerah205 Dilihat

Foto Unit Reskrim Polsek Belinyu bersama kedua tersangka dan barang bukti hasil kejahatan

Bangka Pena Expres.com : Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Areal Gudang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Simpang Tiga Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.

Alhasil, dua orang remaja berinisial Sa alias Jaya (21) dan Mf alias Kentung (22) berhasil diamankan pada Selasa (19/3/2024).

“Kedua remaja pelaku pencurian ini berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Belinyu yang dipimpin Aipda Agus Haryono di kediaman mereka masing-masing,”kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka, Rabu (20/3/2024) pagi.

AKP Zulkarnain menjelaskan kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan pencurian dari penjaga keamanan TPA Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Belinyu pada akhir Februari lalu.

Berbekal laporan tersebut, kata Zulkarnain, Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencurian tersebut mengarah kepada kedua remaja tersebut yang salah satunya merupakan seorang resedivis.

“Pada saat penangkapan, pelaku Jaya sempat mencoba melarikan diri namun bisa di tahan oleh anggota,” jelas AKP Zulkarnain

“Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya yakni Mf alias Kentung,”sambung AKP Zulkarnain

Setelah mendengar pengakuan pelaku Jaya, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Mf alias kentung dikediamannya di Kampung Jawa Kuto Panji Belinyu.

“Dari keterangan keduanya, mereka telah melakukan pencurian di 8 TKP. Semuanya dilakukan di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,”ungkap AKP Zulkarnain

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolsek Belinyu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara untuk ancaman pidana, kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas AKP Zulkarnain

Adapun TKP Pencurian :
– Jalan Mayor Syafrie Rachman Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka
– Jalan Kenangan Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka
– Jalan Kapten Tendean Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka
– Di Areal Gudang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kampung Simpang Tiga Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Sedangkan untuk 4 TKP lainnya belum ada laporan pengaduan dari masyarakat.

(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *