Foto dok PenaExpres.com : PJ Bupati Bangka M Haris AR AP MH,bersama Kajari Bangka Futin Helena Lauli, SH MH,dan Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka lakukan pemusnahan barang bukti
Sungailiat PenaExpres.com : Kejaksaan Negeri Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, di Halaman Kejaksaan Negeri Bangka. Selasa (5/3/2024
Pj. Bupati Bangka, M Haris AR AP MH, saat diwawancarai pada kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan
“Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk konkret jajaran untuk menghindari penyalahgunaan barang sitaan dari hal yang tidak diinginkan.,” kata M.Haris
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Lauli, SH MH, menjelaskan sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan.Terhitung sejak November 2023 lalu seluruh barang bukti yang terkumpul kemudian dilakukan pemusnahan pada hari ini.
Terkait dalam hal ini ,Narkotika 58 perkara, umum lainnya ada 20 perkara. kita laksanakan sesuai SOP, yang barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan dari sejak November 2023 sampai hari ini,” terangnya
” Semua barang bukti yang sudah di musnahkan tidak dapat digunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.”Bisa dipastikan ini tidak bisa lagi digunakan,” ujarnya (Wan)