Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi PT Refined Bangka Tin Terkait Perkara Komoditas Timah

Daerah191 Dilihat

Jakarta PenaExpres.com : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.Rabu (21/2/2024)

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, yaitu :

1. S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin ( Agustus 2018 sampai dengan saat ini.

2. RA Selaku Direktur Business Development.

” Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 tersangka TN alias AN dan kawan- kawan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *