Honorer Non Database Pemkab Bangka Akan Diperpanjang 6 Bulan Kedepan Sampai Oktober 2025

Daerah40 Dilihat

Foto : PJ Bupati Bangka Isnaini Pimpin Rapat Perpanjangan Honorer Non Database Pemkab Bangka

Bangka PenaExpres.com : Pekerja Honorer non data base Pemerintah Kabupaten Bangka akhirnya mendapatkan titik terang. Hasil konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM, mengunakan berdasarkan peraturan presiden mengenai pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Bangka Isnaini, memimpin rapat penyelesaian tenaga honorer non data base di OR Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Rabu (5/3/2025).

PJ Bupati Bangka Isnaini S.Tr SH MM memutuskan memperpanjang kerja mereka melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya yakni penyedia orang perorangan berdasarkan Peraturan Presiden tidak perlu menggunakan ketentuan lainya.

Dengan demikian para tenaga honorer non data base yang masa kerjanya akan berakhir per 31 Maret 2025, akan tetap dipekerjakan dengan mekanisme pengadaan jasa lainnya ,” jelasnya

“Nantinya para tenaga honorer non data base tersebut akan dipekerjakan kembali selama 6 bulan ke depan, mulai bulan April sampai dengan Oktober 2025 nanti,
kebijakan yang diambil dengan menerapkan mekanisme pengadaan jasa lainnya: penyedia orang perorangan, sudah diatur berdasarkan peraturan presiden mengenai pengadaan barang dan jasa.

Dalam hal ini, akhirnya kita tetap akan perpanjang masa kerja para tenaga honorer non database dengan kebijakan mekanisme pengadaan jasa lainnya penyedia orang perorangan tersebut, terhitung per 1 April hingga Oktober 2025 mendatang,” kata Isnaini.

Salah satu pertimbangan ditambahkan Isnaini, kebijakan ini adalah agar jangan sampai per 1 April pelayanan dasar di Kabupaten Bangka tidak terlayani seperti dibidang kebersihan, pengamanan serta lainya.

“Saat ini ada sekitar 1.400 orang tenaga honorer non data base di Pemerintah Kabupaten Bangka yang akan habis kontraknya pada 31 Maret mendatang. Dengan kebijakan ini artinya mereka bisa melanjutkan kerjanya,” terang Isnaini PJ Bupati Bangka. ( Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *