KPU Kabupaten Bangka Serahkan Hadiah Pemenang Lomba TPS Terbaik se-Kabupaten Bangka.

Daerah79 Dilihat

Foto : Penyerahan Hadiah Pemenang Lomba TPS Terbaik se-Kabupaten Bangka.

Bangka Penaexpres.com : Pada rangkaian dalam “Rapat Evaluasi Tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Bangka dan PPK se-Kabupaten Bangka”. Terdapat Penyerahan Hadiah Pemenang Lomba TPS Terbaik dengan total Rp 15 juta yang diserahkan secara simbolis kepada Perwakilan dari 3 (Ketiga) Pemenang dari 3 (Ketiga) Kategori yang dilombakan bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bangka, Jumat (24/01/2025).

“Terkait total hadiah dengan pembagian untuk setiap kategori yaitu Juara I (Pertama) sebesar Rp 2.500.000, Juara II (Kedua) sebesar Rp 1.500.000, dan Juara III (Ketiga) sebesar Rp 1.000.000

Adapun pemenang perlombaan untuk Kategori 1 (Pertama) : TPS Dengan Partisipasi Pemilih Terbaik
– Juara I diberikan kepada TPS 002-Desa Labu-Kecamatan Puding Besar
– Juara II diberikan kepada TPS 001-Desa Zed-Kecamatan Mendo Barat
– Juara III diberikan kepada TPS 004-Desa Labu-Kecamatan Puding Besar
Kemudian Kategori II (Kedua) : TPS Dengan Kostum Terbaik
– Juara I diberikan kepada TPS 003-Kelurahan Sungailiat-Kecamatan Sungailiat
– Juara II diberikan kepada TPS 003-Desa Air Buluh-Kecamatan Mendo Barat
– Juara III diberikan kepada TPS 004-Desa Penyamun-Kecamatan Pemali
Selanjutnya Kategori III (Ketiga) : TPS Dengan Penataan & Kreativitas Terbaik
– Juara I diberikan kepada TPS 001-Desa Pagarawan-Kecamatan Merawang
– Juara II diberikan kepada TPS 002-Kelurahan Kudai-Kecamatan Sungailiat
– Juara III diberikan kepada TPS 004-Desa Mapur-Kecamatan Riau Silip

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak dan jajaran yang telah bekerjasama dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bangka, serta telah memaksimalkan segala upaya dalam mengikuti Lomba TPS Terbaik yang diadakan oleh KPU. Selanjutnya Sinarto menjelaskan bahwa akan dilaksanakan Pilkada Ulang untuk Kabupaten Bangka Tahun 2025, sehingga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 diketahui kisaran pembentukan Badan Adhoc yaitu 20 hari untuk Pilkada Ulang.

“Kisaran waktu untuk pembentukan Badan Adhoc sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2024 selama 20 hari. Namun hingga saat ini, belum terdapat Juknis/Petunjuk Teknis yang mengaturnya.” ujarnya.

Selanjutnya, Corri Ihsan selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka ikut mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Badan Adhoc. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KPPS dan Jajaran Badan Adhoc lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Corri Ihsan menjelaskan penilaian oleh Tim Penilai/Dewan Juri dilaksanakan untuk memilih juara yang pantas. Selain itu, pesannya untuk seluruh jajaran Badan Adhoc menjaga semangat, kekompakan, dan nilai kekeluargaan. “Jangan ada permusuhan, dan tetap mempertahankan komunikasi supaya tidak terputus.” ungkap Corri. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *