Foto : Tersangka Sobri (33) dengan barang bukti 11,22 gram shabu
Bangka Penaexpres.com : Satua Reserse Narkoba Polres Bangka kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sabtu (14/12/2024),
Dalam pengungkapan ini Sat Res Narkoba Polres Bangka amankan, Sobri (33) di sebuah pondok kebun sawit di Desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Dari penangkapan terhadap tersangka tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 11,22 ( sebelas koma dua puluh dua) gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Minarno, S.H., melalui keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas tersangka di lokasi tersebut.
“Kami mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat. Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran narkotika,” ujar Iptu Minarno, Seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka .
Dalam penggeledahan Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) kantong plastik besar berisi kristal putih diduga sabu, 4 (Empat) kantong plastik besar berisi kristal putih diduga sabu, 1 (Satu) timbangan digital warna perak, 1 (Satu) tas merek MS Glow, 1 (Satu) bal plastik strip kecil, 1 ( Satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax, 1 (Satu ) unit handphone Samsung warna hitam.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk mengambil narkotika di Pangkalpinang. Jika diedarkan, barang haram ini bernilai jutaan rupiah,” tambah Iptu Minarno.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Iptu Minarno, tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika. “Selain menyimpan barang haram tersebut, ia juga diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Bangka. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi dan diharapkan terus terjalin untuk memutus rantai peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi menjaga generasi muda,” tutup Iptu Minarno. (Wan)