DPRD Bangka Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda

Daerah165 Dilihat

Foto PJ.Bupati Bangka dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Penandatangan dua Raperda .

Sungailiat PenaExores.com : DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023 dan Rapat Paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD TA.2025. Rabu (10/7/2024)

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bapak Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto, SH,MH, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan serta para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang diserahkan pada tanggal 27 mei 2024 yang lalu, bahwa tahun anggaran 2023 Pemerintah kabupaten Bangka meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dengan demikian, maka Pemerintah Kabupaten Bangka sudah 10 (sepuluh) kali meraih predikat WTP tersebut, dan 8 (delapan) tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2023 ini. Atas nama DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar,S.IP menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari allah swt sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut.

” Sekali lagi kami ucapkan selamat atas diraihnya predikat WTP ini, semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik khususnya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka sehingga pada tahun-tahun mendatang kita selalu meraih predikat WTP ,” kata Iskandar

Selanjutnya rapat agenda yang kedua adalah penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2025.Untuk diketahui bersama bahwa, KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2025 , yang akan disampaikan oleh Pj Bupati Bangka pada hari ini, nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2025.

Oleh sebab itu, kami berharap KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang merata,” jelas Isakandar

PJ Bupati Bangka Muhammad Haris AR,AP,MM menuturkan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI nomor: 84.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 mei 2024 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2023, hasil audit BPK kali ini, opini yang diberikan adalah wajar tanpa pengecualian atau (WTP).

Penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 184 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun angaran berakhir atau paling lambat pada bulan juni,” kata M Haris

“Dan alhamdulillah, amanah undang-undang ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2023, hari ini tanggal 10 juli 2024 .Berikut adalah ringkasan dari laporan pertanggung jawaban APBD Kabupaten Bangka setelah audit BPK, tahun anggaran 2023 yang telah lalu :
1. Laporan realisasi anggaran
A.)Realisasi pendapatan sebesar Rp.1.257.533.373.952,38; B.) Realisasi belanja sebesar Rp.1.374.509.462.667,12 ;C.)
Pembiayaan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.152.042.570.776,22; realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.2.000.000.000,00;realisasi pembiayaan netto sebesar Rp.150.042.570.776,22;d).silpa sebesar Rp.33.066.482.061,48

2. NeracaNeraca Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut : Aset sebesar Rp.2.296.435.930.933,64; kewajiban sebesar Rp.156.814.068.102,72; ekuitas sebesar; kewajiban dan ekuitas dana sebesar Rp.2.296.435.930.933,64

3. Laporan arus kas :
Laporan arus kas sampai dengan 31 desember 2023 adalah sebagai berikut :A.) Saldo awal kas per 1 januari tahun 2023 Rp. 150.441.130.550,30; b. Arus kas bersih dari aktivitas operasional sebesar Rp.106.062.456.076,38; C.) Arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan (Rp.229.217.989.890,00); D.) Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp.1.105.474.831,00; E.) Arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp.0,00 (nol rupiah); F.) Saldo akhir kas per 31 desember tahun 2023 sebesar Rp.33.155.665.023,40

4. Laporan operasional :
Laporan operasional per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut : A.) Pendapatan Rp.1.204.502.692.862,13,yang terdiri dari : pendapatan asli daerah sebesar Rp.188.771.742.189,49 pendapatan transfer sebesar Rp.981.475.325.442,00; lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.34.255.625.230,64 ; B.) Beban sebesar Rp.1.259.288.418.285,47; C.) Surplus/defisit dari operasi sebesar (Rp.54.785.725.423,34) ; D.) Surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar (Rp.57.158.197.381,35) ; E.) Surplus/defisit dari laporan operasional sebesar (Rp.57.158.197.381,35)

5. Laporan perubahan ekuitas sampai dengan per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut :
A. Ekuitas awal Rp.2.289.267.019.908,47 ; F.) Surplus/defisit dari laporan operasional sebesar (Rp.57.158.197.381,35) ; B.) Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp.92.486.959.696,20) ;C.)
Ekuitas akhir Rp.2.139.621.862.830,92

6. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2023 sebesar Rp.33.066.482.061,48, dengan rincian sebagai berikut: A.)Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 150.937.096.945,22 ; B.) Penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp.33.066.482.061,48 ; C.) Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp.0,00 (nol rupiah); D.) Sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp.33.066.482.061,48

7. Catatan atas laporan keuangan
Selanjutnya, selain konteks pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami juga berinisiatif untuk menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2025 dengan tema”penguatan fondasi transformasi pembangunan ekonomi untuk daya saing daerah yang berkelanjutan”

” Dengan menitik beratkan pada 5 agenda utama pembangunan yakni 1) penguatan kapasitas birokrasi;
2) industrialisasi pertanian, umkm dan pariwisata;
3) pembangunan infrastruktur;
4) kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial yang berkelanjutan; dan
5) pengelolaan lingkungan hidup.

Tema dan agenda utama pembangunan tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan, skala tantangan dan hambatan serta isu strategis yang akan dihadapi oleh Daerah. Untuk itu, dalam rangka memperkuat daya ungkit strategi Daerah dalam mendorong tingkat keberhasilan pembangunan Daerah maka pendekatan kebijakan fiskal tahun anggaran 2025 nanti akan difokuskan pada 2 (dua) intervensi kebijakan yaitu
1) intervensi kebijakan fiskal yang bersifat spesifik terkait dengan pencapaian pembangunan jangka pendek melalui keberlanjutan program prioritas sekaligus penguatan berbagai program unggulan yang difokuskan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi, penguatan kesejahteraan dan konvergensi antar daerah.
2) intervensi kebijakan fiskal yang bersifat sensitif dengan penekanan pencapaian jangka menengah dan panjang melalui bauran sosial ekonomi ,” jelas M.Haris

Akhir kata PJ Bupati Bangka Muhammad Haris AR,AP,MM berharap Semoga allah subhanahu wata’ala memberkati kita semua dengan limpahan karunia-nya dalam melaksanakan amanat rakyat di Bumi Sepintu Sedulang yang kita cintai ini. Atas perhatian dan persetujuan Dewan yang terhormat kami ucapkan terima kasih ,” tutup M.Haris PJ Bupati Bangka ( Wan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *