Penyerahan Laporan PKN Dari BPKP, Pemeriksaan Erzaldi Dan Penetapan Tersangka Baru

Daerah156 Dilihat

Foto Konferensi Pers Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin

Jakarta Penaexpres.com : Kejaksaan Agung melakukan Konferensi Pers terkait penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam penyidikan perkara timah yang ditangani oleh Jampidsus Kejagung bersama dengan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga para Ahli Lingkungan di ruang lobby Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Agung, Sanitiar Burhanuddin, pada kesempatannya menyampaikan terkait Perhitungan Kerugian Negara dalam penyidikan perkara komoditi timah bersama dengan BPKP dan para Ahli Lingkungan dengan total sebesar 300,003 triliun.

” Hasil penghitungan total kerugian Negara perihal perkara Komoditi Timah cukup fantastis, semula kita hanya memperkirakan sekitar 271 triliun,setelah kita hitung ulang bersama dengan BPKP dan para ahli lingkungan, didapatlah hasil real sebesar 300,003 triliun,” jelas Kajagung Sanitiar Burhanuddin.

Dikesempatan yang sama,
Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan mengenai penetapan tersangka baru pada hari ini yaitu, Bambang Gatot Ariyono mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode  2015-2020,yang diduga telah merubah RKAB pada tahun 2019.

” Saudara BGA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat, telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara merubah RKAB pada tahun 2019, diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrix ton, atau naik 100 persen lebih dari ketentuan semula,” ungkap Febrie adriansyah.

Pada saat sesi tanya jawab, Febrie Adriansyah menjelaskan mengenai status Erzaldi selaku mantan Gubernur Bangka Belitung periode 2017-2022 yang diperiksa selama 7 jam pada hari Selasa,(28/5/2024) kemarin.

” Pemeriksaan terhadap Erzaldi oleh penyidik, statusnya adalah sebagai saksi, beliau dimintai keterangan oleh penyidik karena dianggap memegang kendali Pemerintahan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, maka kami ingin tau, sampai sejauh mana tata niaga Timah yang dikelola oleh PT Timah dan pihak swasta

Terhadap perekonomian masyarakat setempat dan pemasukan bagi Pemerintah Provinsi, juga apakah ada korelasi dari semua alat bukti yang kami miliki, salah satunya adalah kualifikasi kerugian lingkungan yang terjadi di Bangka Belitung,” jelas Febrie Adriansyah. ( **)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *