Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana
Jakarta, PenaExpres.com :Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa empat (4) orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, pada Selasa (21/05/2024).
Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa dari pihak swasta :
1. YF , selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL)
2. RD , selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa .
3 AB , selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa.
4. HN , selaku Direktur CV Mega Belitung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan- kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelasnya (**)