Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ,Dr. Ketut Sumedana
Jakarta, PenaExpres.com :Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa lima ( 5 ) orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, pada Senin. (20/05/2024).
Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa :
1.SHD , selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 – 2020.
2. TDH, selaku Direktur Utama PT Exspress Transportasi Antar benua.
3 MWM , selaku Komisaris Independen.
4. MZ , selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba.
5. FF , selaku pihak swasta.
6. AM , selaku pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan- kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelasnya (**)