Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ,Dr. Ketut Sumedana
Jakarta, PenaExpres.com :Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa empat (4) orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, pada Jum’at (17/05/2024).
Dari ke empat saksi yang diperiksa, berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa dari Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung :
1.Y , selaku Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. R, selaku Inspektur Tambang pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3 HK , selaku Inspektur Tambang pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. S, Selaku Inspektur Tambang pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa keempat saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan- kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelasnya (**)