DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna RPJPD 2025-2045

Daerah188 Dilihat

Foto Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka penyampaian RPJPD 2025-2045

Sungailiat PenaExpres.com : DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian RPJPD 2025-2045 rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP .Senin (13/5/2024)

Dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita serta para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan agenda dalam rapat Paripurna hari ini, adalah penyampaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 oleh Pj Bupati Bangka.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk melaksanakan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang bahwa RPJPD

Merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun
yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RT/RW. Dan RPJPD mempunyai peran dan fungsi penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat perwujudan masyarakat adil dan makmur,” terang Ketua DPRD Iskandar

Urgensi penyusunan RPJPD adalah menekankan keberlanjutan dari satu pemerintahan dengan pemerintahan berikutnya. Harus dipastikan dengan penyusunan RPJPD 2025-2045 yang selaras dengan visi indonesia emas dalam RPJPD. Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 menjadi titik tolak untuk mengorkestrasi potensi daerah dalam agenda, transformasi sosial-ekonomi nasional khususnya daerah kita yakni Kabupaten Bangka yang kita cintai.

“Untuk itu perlunya identifikasi tahapan pembangunan, penajaman karakteristik daerah kita, termasuk visi dan tema daerah agar ekonomi Kabupaten Bangka dapat tumbuh dengan pesat tidak tertinggal dengan daerah-daerah lainnya yang ada di provinsi Bangka belitung,” kata Iskandar

Dalam rangka melaksanakan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018, dan dengan telah ditetapkan propemperda tahun 2024 .

Melalui keputusan nomor : 100.3.7/188.344/01/1/2024 tentang penetapan propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024, maka dimana dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah agar dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu ditetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah,” jelasnya

Pj. Bupati Bangka M. Haris AR,AP mengatakan RPJPD lama periode tahun 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2025 mendatang, sehingga tahun 2024 RPJPD baru Periode tahun 2025- 2045 harus selesai disusun.

Menurut PJ Bupati Bangka, Penyusunan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 mempedomani substansi pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatukan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah ,” kata PJ Bupati M.Haris

” Sementara, terkait waktu penyusunan RPJPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, yang mengamanahkan bahwa RPJPD yang baru disusun setahun sebelum berakhirnya RPJPD yang lama.

Sebagaimana diketahui bahwa tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tanggal 27 November 2024 mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang kita bahas saat ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka .

Sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran ditengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, perencanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk memastikan fokus dan arah pembangunan serta kesinambungan dalam pembangunan,” jelasnya.

Perencanaan pembangunan yang disusun harus inklusif sehingga diperlukan partisipasi dan kolaborasi semua pihak dalam penyusunan. Karenanya dalam proses penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun Tahun 2025-2045 ini sudah dilakukan melalui berbagai tahap penyusunan tahap penyusunan berupa Tahap Konsultasi Publik dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) yang melibatkan masyarakat dan seluruh Stake Holders Pembangunna di Kabupaten Bangka.

Penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 ini sudah memenuhi syarat tahapan. Seusai ketentuan, termasuk sinkronisasi dengan provinsi dan harmonisasi dengan kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi.

Setelah proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan Daerah ( PERDA) tentang RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2025- 2045 ini dapat segera disahkan.

Mengingat pentingnya RPJPD sebagai Pedoman Penyusunan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2025-2029 dan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2025-2045 sudah harus disahkan pada akhir Mei atau pada Minggu pertama bulan Juni tahun 2024,” tutupnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *