Foto : Pelaku Hamdan (41) atas penganiayaan korban Supandi dengan barang bukti sebilah senjata tajam
Sungailiat PenaExpres.com : Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mendo Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di jalan bukit besar desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Ungkap Kasus Penganiayaan dengan menangkap pelaku Hamdan (41) terhadap korban Supandi (50) yang terjadi selasa (6/2/2024).
Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., Seizin Kapolres Bangka mejelaskan kejadian berawal dari informasi dari Kades Penagan bahwa telah terjadi kejadian pembacokan (penganiayaan) di jalan bukit besar Desa Penagan.
” Mendapatkan informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku Hamdan serta barang bukti berupa sebila parang yang digunakan sebagai alat pembacokan terhadap Supandi”,jelas Iptu Defriansyah
Ditambahkan oleh Iptu Defriansyah kejadian berawal dari cek cok mulut dari istri pelaku (Mariana) dan korban, mengenai uang pembayaran atau pembagian atas penjualan rumah yang merupakan warisan dari orang tua.
” Sebelumnya Supandi sudah menepati rumah (rumah orang tua warisan) tersebut dan hendak menebus rumah tersebut kepada saudara- saudaranya, namun supandi meminta waktu, sedangkan Mariana maunya uangnya sekarang dan terjadi cek cok mulut tidak lama Hamdan dan terjadi cek cok mulut kembali lalu terjadilah pembacokan (penganiayaan)”, jelas Iptu Defriansyah setelah mendapatkanndari keterangan saksi di di TKP.
Akibat kejadian tersebut korban Supardi mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, kaki, tangan leher hingga kepala bagian belakang dan sekarang dirawat di Rumah Sakit di Pangkalpinang.
Atas perbuatan pelaku Hamdan melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Wan)
############+##############