Sungailiat PenaExpres.Com : Data dari KPU Kabupaten Bangka sebanyak 1.749 pemilih yang mengalami gangguan keterbelakangan mental di Kabupaten Bangka, masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu tahun ini. Dari 1.749 pemilih ini masuk dalam Kategori Disabilitas dengan berbagai gangguan mental.
Kalau ODGJ masuk pada gangguan mental dan gangguan intelektual, sedangkan yang lainya merupakan pemilih bekebutuhan khusus. Untuk ODGJ yang masuk DPT sebanyak 615 orang, tersebar di luar yang berobat jalan dan didalam RSJ Provinsi Babel.
Sementara Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samsi Jacobalis Provinsi Babel Sri Agustine mengatakan ODGJ memilih hak untuk memilih pada Pemilu nanti termaksuk yang ada di RSJ ini.
Apakah ODGJ bisa diarahkan atau di intervensi atau tidak, dijelaskanya kalau memang dia ODGJ yang menjalani perawatan di rumah, kalau memang layak memilih tidak jadi masalah, asalkan ODGJ ini rajin minum obat.
“Tapi kalau ODGJ yang menjalani perawatan di RSJ tentunya harus ada perlakuan khusus dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ,” kata Sri Agustine.saat diwawancara wartawan PenaExpres.Com di Ruang kerjanya.
lanjutnya nanti Dokter yang menanganinya akan memilih berapa banyak ODGJ di RSJ bisa memilih yang mampu dan cukup memahi untuk memberikan hak suaranya.
“Tapi memang tidak semua ODGJ bisa memilih seperti yang potensial ngamuk dan gelisa serta mengundang kegaduhan. ODGJ seperti ini tidak bisa memilih kendati sudah masuk DPT ,” terangnya.
Kalau di RSJ ini kami belum tahu berapa banyak ODGJ yang bisa memberikan hak suaranya, karena belum bicara dengan para pisikiater, nanti akan dibicarakan, karena harus tahu berapa yang bisa memilih,” ujarnya
Ia menambahkan dari 120 tempat tidur yang ada di RSJ, tingkat keterisianya sekitar 50 persen atau sekitar 60 pasien ODGJ terdiri dari laki-laki dan perempuan,’ jelasnya (Wan)