Polres Bangka Gelar Pres Release Tindak Pidana Kriminal Dan Pelanggaran Lalu Lintas Akhir Tahun 2023

Daerah177 Dilihat

Sungailiat PenaExpres.Com : Kepala Kepolisian Resor Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., Pimpin pelaksanaan Pres Release akhir tahun 2023 Polres Bangka, bertempat di aula Tribrata. Jum’at (29/12/2023).

Dalam pelaksanaan Pres Release tersebut turut hadir Waka Polres Bangka, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, Kasat Polairud, Kasi Humas dan Personil SiHumas serta rekan-rekan media.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., menjelaskan selama tahun 2023 Polres Bangka menangani 214 kasus sedangkan ditahun 2022 menangani 229 kasus berarti terdapat penurunan perkara 6,5%. Untuk perkara konvensional kasus Pencurian pemberata (Curat) sebanyak 57 ditahun 2023 untuk ditahun 2022 sebanyak 47 jadi naik 9%.

Selanjutnya untuk kasus narkoba ditahun 2023 menangani 41 kasus dan di tahun 2022 menangani 37 kasus jadi ada penaikan 4 kasus atau 9,7%.

Sedangkan untuk Kecelakaan lalu lintas di tahun ini ada kenaikan 1,1% atau 1 kasus yang mana di tahun 2022 terjadi 90 kasus dan di tahun 2023 terjadi 91 kasus, untuk pelanggaran ditahun 2022 sebanyak 7233 tilang dan di tahun 2023 sebanyak 3372 tilang, jadi ada penurunan 53,4% atau 3861 tilang.

” Dari semuanya Polres Bangka juga mengungkap kasus menonjol yang antara lain pengungkapan kepemilikan senjata api dengan tersangka Edi Santoso yang terlibat dalam kasus pencurian. Edi Santoso menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver dengsn 6 butir peluru aktif”,ujar AKBP Taufik Noor Isya.

Kemudian kasus uang palsu dengan tersangka Rangga dan Akoarius dengan barang bukti uang palsu 10 ikat pecahan uang seratus ribu senila 95 juta dan 4,95 juta

Selanjutnya kasus menonjol lainnya pengungkapan narkoba dengan tersangka bandar Atri Sandi dengan Barang Bukti narkoba jenis shabu sebanyak 4 paket besar dengan berat 101,30 gram.

“Terakhir kasus menonjol yang ditangani yakni pengungkapan kasus BBM ilegal jenis minyak hitam solat. Dalam kasus tersebut ada 5 tersangka yakni Ramdani, Deni Kusuma, Sandiago Cahyo, Suprapto dan Muhammad Yusuf.Barang bukti BBM yang diamankan 20 ton BBM ilegal menyerupai solar atau minyak hitam asal Sumatera Selatan serta 4 unit mobil tangki”,tutup AKBP Taufik Noor Isya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *