Pemkab Bangka Bagikan Bonus Dan Penghargaan Apresiasi Pencapaian Target PBB P2 Tahun 2023,

Daerah199 Dilihat

Sungailiat Penaexpres.Com. : Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan bonus dan piagam penghargaan kepada wajib pajak dari sektor pedesaan, perkotaan, pengusaha, dan PBB dari Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) diserahkan langsung oleh PJ. Bupati Bangka, M.Haris. di Ball Room Hotel ST 12 Sungailiat. Selasa (19/12/2023)

Dihadiri oleh Sekda Bangka, Wakapolres Bangka, kejari bangka yang mewakili, para OPD dilingkup Pemkab Bangka, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat, Camat se Kabupaten Bangka, lurah , kepala desa se Kabupaten Bangka dan undangan lainnya.

PJ. Bupati Bangka M. Haris mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi- tingginya kepada para wajib pajak yang telah mendukung Pemerintah Daerah dalam rangka merealisasikan pencapaian target PBB tahun 2023

M. Haris menjelaskan, Pemerintah Daerah itu sangat tergantung kepada PBB untuk pendapatan PAD dan komponen terbesar dari pendapatan adalah pajak dan restribusi.

“Dikatakan Haris , kita selaku aparatur pemerintah wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena semua yang kita pakai, kita terima setiap bulan bahkan setiap hari itu berasal dari uang rakyat yang dibayarkan oleh masyarakat untuk membayar pajak,” ujar haris.

M. Haris juga meminta agar pemuktahiran data untuk restribusi dan pajak ini terus dilakukan sehingga kondisi real yang ada di lapangan terdata dengan baik. Untuk tahun 2024 kepada seluruh aparatur yang ada di Pemkab Bangka untuk menaikkan target PAD 100 persen hingga 255 miliar.

“Saya yakin ini bisa, karena saya melihat masih banyak potensi- potensi pajak yang bisa kita gali dan bisa kita dapat. Ini bukan memberatkan masyarakat tetapi ini untuk kemajuan daerah kita sendiri, kita tidak bisa membangun tanpa adanya partisipasi dari masyarakat salah satunya melalui pajak dan restribusi,” kata haris.

Ditambahkan Haris, kesadaran masyarakat sangat penting dalam terealisasinya target pencapaian PAD, oleh kerena itu perlu suatu informasi dan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar target PAD tahun depan dapat tercapai.

Bahwa kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bangka itu tidak tinggi tidak sampai 10 persen. Artinya kita masih tergantung transfer dari pusat dan ini perlu kita sadari bersama.

“Dalam hal ini, saya bersama tim TAPD menghitung ulang potensi potensi pajak yang ada di daerah ini sehingga dapat menaikkan keuangan daerah, maka dari itu kami naikkan lagi targetnya dari pajak-pajak yang lain,” jelas haris.

Arianto Mewakili Kepala Badan BPPKAD Kabupaten Bangka, mengatakan penyerahan piagam penghargaan serta bonus kepada Kelurahan/Desa dan wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2023. berdasarkan SK Bupati Bangka nomor 100.3.3.2/136/BPPKAD/2023 dan telah ditetapkan Kelurahan/Desa maupun wajib pajak penerima bonus penghargaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi aparatur maupun masyarakat menciptakan kesadaran untuk membayar PBB-P2 dan upaya meningkatkan PBB-P2 di Kabupaten Bangka.Dalam hal ini pemberian penghargaan dan bonus kepada 9 Desa yang tercepat dalam melunasi PBB-P2 ini,” ujar Arianto.

Arianto menjelaskan, adapun 9 Desa dengan lunas tercepat dalam membayar PBB-P2 diantaranya, Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat, Desa Kapuk dari Kecamatan Bakam, Desa Mangka Kecamatan Bakam, Desa Labu Kecamatan Puding Besar Desa Jada Bahrin Kecamatan Merawang, Desa Paya Benua dari Kecamatan Mendo Barat, Desa Zed Kecamatan Mendo Barat, Desa Rukam dari Mendo Barat, dan Desa Labuh Air Pandan dari Mendo Barat.

“Sedangkan pemberian penghargaan dan bonus PBB-P2 juga diberikan langsung kepada 3 Kecamatan Kelurahan dan Desa dalam kategori nominal terbanyak,” kata Arianto

Arianto menambahkan untuk 3 Kecamatan dengan nominal terbanyak diberikan kepada Kecamatan Sungailiat, Merawang, dan Mendo Barat. Serta sebagai bentuk dari kerjasama yang baik untuk selama ini BPPKAD juga memberikan penghargaan dan piagam kepada 10 wajib pajak. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *