As Als Bujang (36) Diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Dengan Barang Bukti Shabu 101.30 Gram

Daerah228 Dilihat

Sungailiat PenaExpres.Com : Dalam memberantas peredraan Narkoba, Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali ungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap AS als Bujang (36) dan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu 101.30 gram.

Penangkapan Pelaku AS als Bujang dengan TKP Depan jalan Jendral Sudirman Gang Sumeru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.Sabtu (16/12/2023) pagi dini hari.

 

Dikesempatan lain Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, SH., mengatakan penangkapan pelaku AS als Bujang berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut (jalan Jendral Sudirman Gang Semeru Sungailiat) sering dijadikan tempat teransaksi Narkoba.

“Berbekal informasi dan hasil penyelidikan Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka mendapatkan ciri ciri seorang laki laki yang diduga pelaku.Pada saat laki-laki tersebut Sedang Mengambil Narkotika Jenis Shabu Di jalan Jendral Sudirman Gang Sumeru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Tim Kibas langsung melakukan penangkapan terhadap AS als Bujang”, ujar Iptu Minarno.

Saat melakukkan pengkapan Tim kibas jiga melakukan penggeledahan badan dan pakaian, kendaraaan atau tempat tertutup lainnya terhadap AS als Bujang yang disaksikan oleh Ketua Rt Setempat.

Setelah melakukan penggeledahan yang dilakukan Tim kibas dan didapati barang bukti berupa 4 (Empat) buah paket klip narkotika Jenis Shabu berukuran sedang dan 6 (Enam) buah paket klip narkotika Jenis Shabu berukuran Besar terbungkus plastik berwarna Hitam dengan berat 101.30 gram.

Ditambahkan Iptu Minarno , modus dari pelaku AS alas Bujang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah di tentukan).

“Atas perbuatan pelaku AS als Bujang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengna ancama hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun”,tegas Iptu Minarno.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *