Martin (33) Ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Dengan Barang Bukti Shabu 4.70 Gram

Daerah188 Dilihat

Sungailiat – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku Sum als Martin (33) dengan barang bukti Shabu 4.70 gram. Minggu (19/11/2023).

Penangkapan pelaku Sum als Martin warga Sinarbaru dengan Tkp Lingkungan Sinar Baru Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan pelaku Sum als Martin berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Rabu (15/11/2023) sore.

“Berbekal informasi yang didapat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sum als Martin dengan barang bukti Shabu 4.70 gram”,ujar Iptu Minarno.

Iptu Minarno menambahkan modus yang dilakukan pelaku Sum als Martin dengan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan pelaku Sum als Martin patut diduga melanggar  Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun”,tegas Iptu Minarno (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *